SYARAT KELULUSAN KELAS IX

Berdasarkan KTSP SMP Negeri 143 Jakarta tahun pelajaran 2019-2020 yang mengacu pada Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, dan Keputusan Kepdis Nomor 471 tahun 2020 tentang petunjuk teknis kelulusan peserta didik .
Peserta didik dinyatakan lulus jika:

1. Telah menyelesaikan Ujian Sekolah ( US ) Daring .
2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
3. Memperoleh nilai sikap /prilaku minimal baik.
4. Lulus Ujian Satuan Pendidikan dengan perolehan nilai serendah-rendahnya 70

Tentang kh4lim4h

Berbagi tentang Pendidikan dan Keluarga
Pos ini dipublikasikan di Pendidikan dan tag , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar